BerandaBlog Hak Pekerja
Hak Pekerja

Memahami Hak Pekerja: Aturan Lembur dan Cuti Tahunan

📅 20 April 20266 menit baca⚖️ Hak Pekerja

Setiap pekerja garment di Indonesia memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Sayangnya, tidak semua pekerja memahami hak mereka, sehingga sering kali menerima perlakuan yang tidak sesuai aturan. Artikel ini akan membahas dua hak fundamental: lembur dan cuti tahunan.

Aturan Lembur: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur paling banyak adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam: Upah per jam = 1/173 x upah sebulan. Untuk jam lembur pertama, pekerja berhak mendapat 1,5x upah per jam. Untuk jam-jam berikutnya, pekerja berhak mendapat 2x upah per jam.

Contoh perhitungan: Jika gaji pokok Anda Rp 2.200.000, maka upah per jam = Rp 2.200.000 / 173 = Rp 12.717. Lembur 1 jam pertama = 1,5 x Rp 12.717 = Rp 19.075. Lembur jam ke-2 dan seterusnya = 2 x Rp 12.717 = Rp 25.434 per jam.

Hak Cuti Tahunan: Setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus, setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Cuti ini dibayar penuh — artinya gaji Anda tidak dipotong saat mengambil cuti. Perusahaan tidak boleh menghapus atau mengurangi hak cuti ini.

Hak cuti lainnya yang sering dilupakan: cuti sakit (dengan surat dokter, tanpa batas hari namun ada aturan penurunan upah setelah bulan ke-4), cuti melahirkan (3 bulan, dibayar penuh), cuti haid (2 hari per bulan bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit), dan izin khusus (menikah: 3 hari, anak menikah: 2 hari, keluarga inti meninggal: 2 hari).

Jika perusahaan Anda melanggar aturan lembur atau menolak hak cuti, langkah pertama adalah bicarakan dengan HRD secara baik-baik dengan menunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak ada solusi, Anda bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mediasi. Penting: simpan selalu slip gaji dan catatan jam lembur Anda sebagai bukti.

Siap Cari Kerja di Industri Garment?

Temukan ratusan lowongan garment terbaru dengan gaji transparan. Atau buat Kartu Talenta gratis agar perusahaan yang menemukan Anda!

🔍 Cari Lowongan Sekarang