Setiap pekerja garment di Indonesia memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Sayangnya, tidak semua pekerja memahami hak mereka, sehingga sering kali menerima perlakuan yang tidak sesuai aturan. Artikel ini akan membahas dua hak fundamental: lembur dan cuti tahunan.
Aturan Lembur: Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur paling banyak adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Upah lembur dihitung berdasarkan upah per jam: Upah per jam = 1/173 x upah sebulan. Untuk jam lembur pertama, pekerja berhak mendapat 1,5x upah per jam. Untuk jam-jam berikutnya, pekerja berhak mendapat 2x upah per jam.
Contoh perhitungan: Jika gaji pokok Anda Rp 2.200.000, maka upah per jam = Rp 2.200.000 / 173 = Rp 12.717. Lembur 1 jam pertama = 1,5 x Rp 12.717 = Rp 19.075. Lembur jam ke-2 dan seterusnya = 2 x Rp 12.717 = Rp 25.434 per jam.
Hak Cuti Tahunan: Setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus, setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja. Cuti ini dibayar penuh — artinya gaji Anda tidak dipotong saat mengambil cuti. Perusahaan tidak boleh menghapus atau mengurangi hak cuti ini.
Hak cuti lainnya yang sering dilupakan: cuti sakit (dengan surat dokter, tanpa batas hari namun ada aturan penurunan upah setelah bulan ke-4), cuti melahirkan (3 bulan, dibayar penuh), cuti haid (2 hari per bulan bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit), dan izin khusus (menikah: 3 hari, anak menikah: 2 hari, keluarga inti meninggal: 2 hari).
Jika perusahaan Anda melanggar aturan lembur atau menolak hak cuti, langkah pertama adalah bicarakan dengan HRD secara baik-baik dengan menunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak ada solusi, Anda bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk mediasi. Penting: simpan selalu slip gaji dan catatan jam lembur Anda sebagai bukti.